Benarkah Kabupaten Malaka Ada Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD? Simak Selengkapnya Disini

- Selasa, 7 Februari 2023 | 15:26 WIB
Potret Kantor DPRD Kabupaten Malaka( Foto. Gardamalaka)
Potret Kantor DPRD Kabupaten Malaka( Foto. Gardamalaka)

 

BATAS TIMOR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi sepakati pembagian dapil dan alokasi kursi anggota DPRD 


Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait dengan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) dan juga alokasi kursi DPRD untuk semua Daerah di Indonesia.


Pengumuman itu dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Sah! KPU umumkan Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024, daerah anda berubah?

Dalam peraturan tersebut, Kabupaten Malaka masih tetap dalam di III Dapil dengan alokasi kuris Dapil I (9 ) dan Dapil II (10 ) sementara Dapil III masih tetap( 6 ) kursi


Berikut jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD yang ditetap KPU

Baca Juga: Resmi! Pemekaran Dapil di TTU Dari 4 Dapil Jadi 5, Dapil 1 Khusus Kota Kefamenanu
Dapil Malaka I

1. Malaka Tengah
2. Kobalima Timur
3. Kobalima


Dapil Malaka II
10 1. Malaka Barat
2. Wewiku
3. Weliman
4. Rinhat

Baca Juga: Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang, Begini Alasan Gubernur NTT

Dapil Malaka III

6 1. Io Kufeu
2. Sasitamean
3. Laenmanen
4. Malaka Timur
5. Botin Leobele

Baca Juga: Gegara Kritik Dugaan Korupsi Bank NTT, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu TTU Dipecat
Sementara total alokasi kursi DPRD Kabupaten Malaka masih tetap seperti sebelumnya yakni 25 kursi. ***

Editor: Jho Kapitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X