BATAS TIMOR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi sepakati pembagian dapil dan alokasi kursi anggota DPRD
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait dengan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) dan juga alokasi kursi DPRD untuk semua Daerah di Indonesia.
Pengumuman itu dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Sah! KPU umumkan Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024, daerah anda berubah?
Dalam peraturan tersebut, Kabupaten Malaka masih tetap dalam di III Dapil dengan alokasi kuris Dapil I (9 ) dan Dapil II (10 ) sementara Dapil III masih tetap( 6 ) kursi
Berikut jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD yang ditetap KPU
Baca Juga: Resmi! Pemekaran Dapil di TTU Dari 4 Dapil Jadi 5, Dapil 1 Khusus Kota Kefamenanu
Dapil Malaka I
1. Malaka Tengah
2. Kobalima Timur
3. Kobalima
Dapil Malaka II
10 1. Malaka Barat
2. Wewiku
3. Weliman
4. Rinhat
Baca Juga: Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang, Begini Alasan Gubernur NTT
6 1. Io Kufeu
2. Sasitamean
3. Laenmanen
4. Malaka Timur
5. Botin Leobele
Baca Juga: Gegara Kritik Dugaan Korupsi Bank NTT, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu TTU Dipecat
Sementara total alokasi kursi DPRD Kabupaten Malaka masih tetap seperti sebelumnya yakni 25 kursi. ***
Artikel Terkait
Tingkatkan Produk Jasa Keuangan, Presiden Jokowi Minta Hal Ini Ke OJK
Rilis Terbaru Betrand Peto Trending, Netizen Komentari Hal Ini
Gegara Kritik Dugaan Korupsi Bank NTT, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu TTU Dipecat
Sambut HPN ke 28, Pena Batas RI-RDTL dan IJTI NTT berbagi kasih untuk para lansia di batas negeri
Motif Penculikan Anak di Kota Kupang, Masih Ditelusuri Polisi
Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang, Begini Alasan Gubernur NTT